EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA KUALA DUA KECAMATAN SUNGAI RAYA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan dana desa di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, pada tahun anggaran 2022. Efektivitas diukur dengan membandingkan realisasi dan target anggaran pada lima sektor utama menggunakan metode kuantitatif. Tingkat efektivitas keseluruhan mencapai 84.23%, yang dikategorikan sebagai "kurang efektif." Tingkat efektivitas tertinggi terlihat pada sektor Pembinaan Masyarakat (115.05%) dan Pelaksanaan Pembangunan Desa (100.83%), mencerminkan pengelolaan yang efisien dan tepat sasaran. Namun, sektor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (77.19%) masih tertinggal, menunjukkan adanya tantangan dalam pelaksanaan dan perencanaan. Hasil ini menekankan perlunya peningkatan perencanaan anggaran, mekanisme pengawasan, dan manajemen administratif untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana desa. Penelitian selanjutnya disarankan mencakup analisis longitudinal dan penilaian kualitatif untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai faktor yang memengaruhi efektivitas dana desa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adisasmita, R. (2011). Manajemen pembangunan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Drucker, P. F. (1993). The practice of management. New York: HarperBusiness.
Gie, T. L. (2003). Administrasi perkantoran modern. Yogyakarta: Liberty.
Halim, A. (2014). Manajemen keuangan daerah. Jakarta: Salemba Empat.
Mahmudi. (2016). Manajemen keuangan daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Mardiasmo. (2018). Otonomi dan manajemen keuangan daerah. Yogyakarta: Andi.
Mardiasmo. (2018). Perencanaan dan penganggaran publik. Yogyakarta: Andi Offset.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014. (2014). Tentang pengelolaan keuangan desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018. (2018). Tentang pengelolaan keuangan desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018. (2018). Tentang pemerintahan desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pranoto, R. (2018). Pengelolaan keuangan desa: Transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan. Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada.
Putra, I. R. (2020). Pengelolaan dana desa dan dampaknya terhadap pembangunan desa. Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada.Riyadi, A. (2017). Manajemen keuangan desa: Konsep, teori, dan implementasi. Yogyakarta: UGM Press.
Riyadi, A. (2017). Manajemen keuangan desa: Konsep, teori, dan implementasi. Yogyakarta: UGM Press.
Rondinelli, D. A. (1983). Decentralization and development: Policy implementation in developing countries. Beverly Hills, CA: Sage Publications.
Saragih, B. (2015). Pengelolaan dana desa: Tantangan dan peluang dalam pembangunan pedesaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Siagian, S. P. (2004). Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Steers, R. M. (1985). Organizational effectiveness: A behavioral view. Santa Monica, CA: Goodyear Publishing Company.
Sukarna, A. (2011). Manajemen dasar: Teori dan aplikasi. Jakarta: Rineka Cipta.
Yustika, A. E. (2017). Dana desa: Kebijakan, implementasi, dan tantangan. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014. (2014). Tentang desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
DOI: https://doi.org/10.51195/iga.v15i1.384
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Ekonomi Integra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright of Jurnal Ekonomi Integra
ISSN 0216-4337 (Print) and ISSN 2581-0340 (Online)
Jurnal Ekonomi Integra is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.